Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian Fiqhiyah: Apakah Panitia Berhak Mendapatkan Daging Kurban?

 

kajian-fiqhiyah-apakah-panitia-berhak-mendapatkan-daging-kurban


Halo pembaca yang terhormat! Bagaimana kabar kalian? Semoga kalian selalu dalam lindungan Allah SWT. Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengajak kalian untuk membahas Kajian Fiqhiyah: Apakah Panitia Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Simak sampai selesai ya!

Setiap Hari Raya Idul Adha, kita sering menjumpai panitia kurban yang bekerja luar biasa. Mulai dari mendata hewan, menyembelih, menguliti, hingga mendistribusikan daging. Karena kelelahan, tak jarang panitia menyisihkan sedikit daging untuk dimasak saat itu juga. Mereka lalu makan bersama, dengan dalih sebagai pengganti tenaga yang sudah dikeluarkan.

Praktik ini sudah lumrah terjadi di banyak tempat. Tapi, pertanyaan besarnya: apakah panitia berhak mendapatkan daging kurban? Bagaimana sebenarnya hukum fikih menyikapi hal ini?

 

Status Panitia Adalah Wakil

Dalam hukum Islam, panitia kurban berstatus sebagai wakil dari pemilik hewan kurban (Mudhohhi). Tugas mereka mencakup seluruh prosesnya: mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging. Sebagai wakil, panitia hanya boleh bertindak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemilik hewan. Mereka bukan pemilik daging tersebut.

 

Kondisi Yang Membolehkan Panitia Mendapatkan Daging

1. Jika Ada Komunikasi dan Izin dari Pemilik Hewan

Kalau antara pemilik hewan dan panitia sudah ada pembicaraan atau kesepakatan bahwa panitia boleh menyisihkan sebagian daging untuk sarapan, makan siang, atau sekadar camilan, maka hukumnya boleh. Ini karena panitia bertindak berdasarkan izin yang jelas. Dalam kondisi ini, apakah panitia berhak mendapatkan daging kurban? Jawabannya: ya, karena telah diizinkan. Contoh: pemilik hewan berkata, "Nanti kalian boleh ambil sedikit daging untuk dimasak bersama." Maka panitia boleh melakukannya.

2. Jika Tidak Ada Komunikasi Sama Sekali

Jika pemilik hewan tidak pernah memberikan izin lisan maupun tulisan, dan tidak ada kebiasaan yang disepakati, maka secara fikih panitia belum berhak menyisihkan daging tersebut. Tindakan ini termasuk melanggar amanah, karena daging kurban adalah hak milik pemilik hewan yang harus disalurkan kepada mustahik. Jadi, apakah panitia berhak mendapatkan daging kurban? Jawabannya: tidak, selama belum ada izin.

3. Jika Praktik Sudah Terlanjur Menjadi Kebiasaan Bertahun-tahun

Nah, di masyarakat kita, praktik panitia makan bareng dari daging kurban ini sudah sering banget terjadi. Bahkan sudah bertahun-tahun dilakukan turun-temurun. Dalam kondisi seperti ini, para ulama cenderung mengatakan bahwa panitia berhak mendapatkan daging kurban dalam kadar yang wajar. Jika melebihi batas wajar, maka tidak boleh.

Imam Asy-Syairozi dalam kitab Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa seorang wakil hanya boleh bertindak sesuai dengan izin, baik yang diucapkan secara langsung maupun yang dikenal melalui kebiasaan ('urf). Jika kebiasaan setempat memperbolehkan panitia mengambil sekadar makan siang dan malam, maka hal itu bisa ditoleransi.

"(فصل) ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لأن تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف بالنطق وبالعرف

Artinya: "Seorang wakil tidak boleh melakukan tindakan selain yang diizinkan oleh pemberi kuasa—baik melalui ucapan (nash) maupun melalui kebiasaan ('urf)—karena tindakannya berdasarkan izin. Dan izin itu diketahui melalui ucapan dan melalui 'urf.”

Bahkan Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab At-Tausyih 'ala Ibni Qasim bahwa seorang wakil dalam pembagian daging (seperti akikah) boleh mengambil daging sekadar cukup untuk makan siang dan malam, karena kebiasaan masyarakat memberikan kelonggaran dalam hal ini.

"واما ان يكون التوكيل في مالية محضة كتفرقة الزكاة مثلا اي كتفرقة كفارة ومنذور فيجوز التوكيل فيها مطلقا ولا يجوز له اخذ شيء منها الا ان عين له الموكل قدرا منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة ان يأخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغذاء والعشاء لان العادة تتسامح بذلك"

 

Artinya: "Adapun jika perwakilan itu dalam urusan harta murni—seperti pembagian zakat, kafarat, atau nazar—maka boleh mewakilkan secara mutlak, dan wakil tidak boleh mengambil sesuatu darinya kecuali jika pemberi kuasa menentukan kadar tertentu. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa boleh bagi wakil pembagian daging (semisal akikah) untuk mengambil sekadar cukup buat makan siang dan malam saja, karena kebiasaan ('urf) memberikan keringanan dalam hal ini. "

 

Kesimpulan

Jadi, untuk menjawab pertanyaan "Apakah panitia berhak mendapatkan daging kurban?", jawabannya bergantung pada kondisi:

1. Jika ada izin dari pemilik hewan maka berhak mendapatkan daging.

2. Jika sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat yang berlangsung bertahun-tahun dan dalam batas wajar maka berhak mendapatkan daging (berdasarkan 'urf sebagaimana disebutkan dalam At-Tausyih dan Al-Muhadzdzab).

3. Jika tidak ada izin sama sekali dan bukan kebiasaan maka tidak berhak mendapatkan daging.

 

Praktik ini dimaklumi sebagai bentuk penghargaan atas tenaga panitia, tetapi jangan sampai berlebihan hingga mengurangi jatah orang yang berhak menerima daging kurban. Sebaiknya, pemilik hewan dan panitia berkomunikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan rasa tidak enak atau pelanggaran amanah.

Catatan: Penjelasan diatas hanya berlaku apabila yang dilaksanakan adalah kurban sunnah, bukan wajib sebab nadzar. Dan kebolehan bagi panitia untuk mengambil daging tersebut sebagai atas nama wakil dari pemilik hewan (Mudhohhi) -karna mudhohhi sendiri boleh mengambil sehingga wakilnya pun juga diperbolehkan jika ada idzin atau adat yang berlaku-,  bukan sebagai atas nama upah dari operasional hewan kurban tersebut. Adapun upah dari operasional kurban tidak diperbolehkan diambil dari daging hewan tersebut.

Semoga Artikel Kajian Fiqhiyah ini bermanfaat dan menjadi panduan dalam beribadah qurban sesuai dengan tuntutan syari’at. Wallahu a'lam bis shawab.

 

Daftar Referensi:

1. At-Tausyih 'ala Ibni Qasim (Imam Nawawi Al-Bantani), halaman 153

2. Al-Muhadzdzab (Imam Abu Ishaq Asy-Syairazi), Jilid 1, halaman 350

 

 

3 komentar untuk "Kajian Fiqhiyah: Apakah Panitia Berhak Mendapatkan Daging Kurban?"