Kajian Fiqhiyah: Apakah Panitia Berhak Mendapatkan Daging Kurban?
Halo pembaca yang terhormat!
Bagaimana kabar kalian? Semoga kalian selalu dalam lindungan Allah
SWT. Pada
kesempatan kali ini, kami ingin mengajak kalian untuk membahas Kajian Fiqhiyah:
Apakah Panitia Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Simak sampai selesai
ya!
Setiap Hari Raya Idul Adha, kita
sering menjumpai panitia kurban yang bekerja luar biasa. Mulai dari mendata
hewan, menyembelih, menguliti, hingga mendistribusikan daging. Karena
kelelahan, tak jarang panitia menyisihkan sedikit daging untuk dimasak saat itu
juga. Mereka lalu makan bersama, dengan dalih sebagai pengganti tenaga yang
sudah dikeluarkan.
Praktik ini sudah lumrah terjadi di
banyak tempat. Tapi, pertanyaan besarnya: apakah panitia berhak mendapatkan
daging kurban? Bagaimana sebenarnya hukum fikih menyikapi hal ini?
Status Panitia Adalah Wakil
Dalam hukum Islam, panitia kurban
berstatus sebagai wakil dari pemilik hewan kurban (Mudhohhi). Tugas
mereka mencakup seluruh prosesnya: mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging. Sebagai wakil, panitia hanya boleh bertindak sesuai
dengan izin yang diberikan oleh pemilik hewan. Mereka bukan pemilik daging
tersebut.
Kondisi Yang Membolehkan Panitia
Mendapatkan Daging
1. Jika Ada Komunikasi dan Izin dari
Pemilik Hewan
Kalau antara pemilik hewan dan panitia sudah ada pembicaraan atau kesepakatan bahwa panitia boleh menyisihkan sebagian daging untuk sarapan, makan siang, atau sekadar camilan, maka hukumnya boleh. Ini karena panitia bertindak berdasarkan izin yang jelas. Dalam kondisi ini, apakah panitia berhak mendapatkan daging kurban? Jawabannya: ya, karena telah diizinkan. Contoh: pemilik hewan berkata, "Nanti kalian boleh ambil sedikit daging untuk dimasak bersama." Maka panitia boleh melakukannya.
2. Jika Tidak Ada Komunikasi Sama
Sekali
Jika pemilik hewan tidak pernah memberikan izin lisan maupun tulisan, dan tidak ada kebiasaan yang disepakati, maka secara fikih panitia belum berhak menyisihkan daging tersebut. Tindakan ini termasuk melanggar amanah, karena daging kurban adalah hak milik pemilik hewan yang harus disalurkan kepada mustahik. Jadi, apakah panitia berhak mendapatkan daging kurban? Jawabannya: tidak, selama belum ada izin.
3. Jika Praktik Sudah Terlanjur
Menjadi Kebiasaan Bertahun-tahun
Nah, di masyarakat kita, praktik
panitia makan bareng dari daging kurban ini sudah sering banget terjadi. Bahkan
sudah bertahun-tahun dilakukan turun-temurun. Dalam kondisi seperti ini, para
ulama cenderung mengatakan bahwa panitia berhak mendapatkan daging kurban dalam
kadar yang wajar. Jika melebihi batas wajar, maka tidak boleh.
Imam Asy-Syairozi dalam kitab Al-Muhadzdzab
menjelaskan bahwa seorang wakil hanya boleh bertindak sesuai dengan izin, baik
yang diucapkan secara langsung maupun yang dikenal melalui kebiasaan ('urf).
Jika kebiasaan setempat memperbolehkan panitia mengambil sekadar makan siang
dan malam, maka hal itu bisa ditoleransi.
"(فصل) ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة
النطق أو من جهة العرف لأن تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف
بالنطق وبالعرف
Artinya: "Seorang wakil tidak boleh melakukan tindakan
selain yang diizinkan oleh pemberi kuasa—baik melalui ucapan (nash) maupun
melalui kebiasaan ('urf)—karena tindakannya berdasarkan izin. Dan izin itu
diketahui melalui ucapan dan melalui 'urf.”
Bahkan Imam Nawawi Al-Bantani
menjelaskan dalam kitab At-Tausyih 'ala Ibni Qasim bahwa seorang wakil dalam
pembagian daging (seperti akikah) boleh mengambil daging sekadar cukup untuk
makan siang dan malam, karena kebiasaan masyarakat memberikan kelonggaran dalam
hal ini.
"واما ان يكون التوكيل في مالية محضة كتفرقة الزكاة مثلا اي كتفرقة
كفارة ومنذور فيجوز التوكيل فيها مطلقا ولا يجوز له اخذ شيء منها الا ان عين له
الموكل قدرا منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة ان يأخذ منه قدر
كفاية يوم فقط للغذاء والعشاء لان العادة تتسامح بذلك"
Artinya: "Adapun jika
perwakilan itu dalam urusan harta murni—seperti pembagian zakat, kafarat, atau
nazar—maka boleh mewakilkan secara mutlak, dan wakil tidak boleh mengambil
sesuatu darinya kecuali jika pemberi kuasa menentukan kadar tertentu. Namun,
sebagian ulama mengatakan bahwa boleh bagi wakil pembagian daging (semisal akikah)
untuk mengambil sekadar cukup buat makan siang dan malam saja, karena kebiasaan
('urf) memberikan keringanan dalam hal ini. "
Kesimpulan
Jadi, untuk menjawab pertanyaan
"Apakah panitia berhak mendapatkan daging kurban?", jawabannya
bergantung pada kondisi:
1. Jika ada izin dari pemilik hewan maka
berhak mendapatkan daging.
2. Jika sudah menjadi kebiasaan
masyarakat setempat yang berlangsung bertahun-tahun dan dalam batas wajar maka
berhak mendapatkan daging (berdasarkan 'urf sebagaimana disebutkan dalam
At-Tausyih dan Al-Muhadzdzab).
3. Jika tidak ada izin sama sekali
dan bukan kebiasaan maka tidak berhak mendapatkan daging.
Praktik ini dimaklumi sebagai bentuk
penghargaan atas tenaga panitia, tetapi jangan sampai berlebihan hingga
mengurangi jatah orang yang berhak menerima daging kurban. Sebaiknya, pemilik
hewan dan panitia berkomunikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan rasa
tidak enak atau pelanggaran amanah.
Catatan: Penjelasan diatas hanya berlaku apabila yang dilaksanakan adalah kurban sunnah, bukan wajib sebab nadzar. Dan kebolehan bagi panitia untuk mengambil daging tersebut sebagai atas nama wakil dari pemilik hewan (Mudhohhi) -karna mudhohhi sendiri boleh mengambil sehingga wakilnya pun juga diperbolehkan jika ada idzin atau adat yang berlaku-, bukan sebagai atas nama upah dari operasional hewan kurban tersebut. Adapun upah dari operasional kurban tidak diperbolehkan diambil dari daging hewan tersebut.
Semoga Artikel Kajian Fiqhiyah ini
bermanfaat dan menjadi panduan dalam beribadah qurban sesuai dengan tuntutan
syari’at. Wallahu a'lam bis shawab.
Daftar Referensi:
1. At-Tausyih 'ala Ibni Qasim (Imam
Nawawi Al-Bantani), halaman 153
2. Al-Muhadzdzab (Imam Abu Ishaq
Asy-Syairazi), Jilid 1, halaman 350

Alkhamdulillaaah jelas
BalasHapusAlkhamdulillah
BalasHapusAlkhamdulillaaah..bagus
BalasHapus