Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ABOUT US

 Selamat datang di blog kami kajianfiqhiyah.

kajianfiqhiyah. merupakan media publikasi kajian hukum Islam (fiqh) yang membahas berbagai aspek syariat dengan pendekatan ilmiah dan referensi yang jelas. Materi yang disajikan bersumber dari kitab-kitab turost (turats/klasik) serta hasil pembahasan forum-forum bahtsul masail, termasuk FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren).

Ruang lingkup pembahasan:

1. Fiqh Ibadah (Ubûdiyah) – Hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah, dan lain-lain.

2. Fiqh Muamalah – Hukum jual beli, sewa-menyewa, gadai, hutang piutang, kerjasama (syirkah), wakalah, dan sistem ekonomi Islam.

3. Fiqh Munâkahah – Hukum pernikahan, perceraian, 'iddah, rujuk, mahar, nafkah, hadhanah (pengasuhan anak), dan khulu'.

4. Fiqh Muslimah – Hukum-hukum khusus perempuan: haid, nifas, istihadhah, kehamilan, menyusui, serta regulasi ibadah bagi perempuan.

Referensi:

· Kitab-kitab mu'tabar dari madzhab Syafi'i dan perbandingan madzhab

· Hasil bahtsul masail (LBM NU, FMPP, dan forum pesantren lainnya)

· Pendapat ulama kontemporer yang tetap berpijak pada kerangka ushul fiqh

Blog ini terbuka untuk siapa saja yang ingin mendalami fiqh secara komprehensif, tanpa kecenderungan untuk memenangkan satu pendapat atas pendapat lainnya. Kami meyakini bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat selama disikapi dengan ilmu dan adab.