Hukum Perempuan Membaca Alquran Ketika Haid
Hukum Perempuan Membaca Alquran Ketika Haid: Haram Total atau Ada Jalan Keluar? Ini Penjelasan Fiqhnya!
Al-Qur’an adalah kitab suci agama islam yang menjadi pedoman hidup,
dimana setiap muslim dianjurkan untuk membacanya, merenungkan maknanya dan
mengamalkan isinya. Namun, bagi wanita yang sedang mengalami haid, muncul
pertanyaan mendasar: apakah mereka tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an?
Permasalahan ini bukan sekedar persoalan fiqh biasa, melainkan menyentuh
aspek psikologi, pendidikan dan spritualitas wanita muslimah. Hal ini
disebabkan terdapat kekhawatiran akan kehilangan hafalan bagi para penghafal
Al-Qur’an yang masa haidnya bisa berlangsung 7-10 hari setiap bulan dan juga
ada kebutuhan mendesak dalam konteks pendidikan, seperti guru ngaji yang harus
mengajar atau murid yang harus mengikuti ujian tahfidz. Oleh karna itu, sangat
penting untuk mengetahui secara detail dan mendalam terkait hukum membaca
Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid.
A.
Hukum Membaca
Al-Qur’an Bagi Perempuan Yang Sedang Haid
Fenomena keluarnya darah Haid merupakan sebagian dari hadast besar yang
hanya dimiliki oleh seorang perempuan, sehingga sebagian ketentuan hukumnya
disamakan dengan orang yang mengalami hadast besar, seperti tidak boleh membawa
Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an, berdiam diri di masjid dan lain-lain. Hal ini
sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar,
Rasulullah SAW. bersabda:
لا تَقرَأُ الحائِضُ ولا الجُنُبُ
شَيئًا مِنَ القُرآنِ.
“Tidak boleh bagi wanita haid
dan orang junub membaca sedikitpun dari ayat Al-Qur’an”
Hal ini juga sesuai dengan pendapat
dari mayoritas Madzhab Syafi’i yang mengatakan bahwa salah satu keharaman bagi
perempuan yang sedang mengalami haid adalah membaca Al-Qur’an, seperti kutipan Imam
Khotib As-Syirbini dalam kitabnya, Al-Iqnaa’:
الإقناع في حل ألفاظ
أبى شجاع (ج 1 / ص 91)
(و) الثالث (قراءة) شئ
من (القرآن) باللفظ أو بالاشارة من الاخرس كما قاله القاضي في فتاويه، فإنها
بمنزلة النطق هنا ولو بعض آية للاخلال بالتعظيم، سواء أقصد مع ذلك غيرها أم لا
لحديث الترمذي وغيره: لا يقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القرآن
“(Ketiga dari perkara
yang diharamkan bagi perempuan haid) Membaca sesuatu dari Al-Qur'an dengan
lafaz atau dengan isyarat (bagi orang bisu), sebagaimana dikatakan oleh
Al-Qadhi dalam fatwa-fatwanya, karena isyarat bagi orang bisu kedudukannya sama
dengan ucapan dalam hal ini, meskipun hanya sebagian ayat, karena dapat
mengurangi penghormatan (terhadap Al-Qur'an), baik dia bermaksud membaca
sesuatu yang lain bersamanya maupun tidak, berdasarkan hadits riwayat
At-Tirmidzi dan lainnya: 'Orang yang junub dan wanita yang sedang haid tidak
boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur'an.’”
B.
Ulama’ Yang
Memperbolehkan Serta Ketentuannya
Secara umum, Ulama’ Madzhab Syafi’i sepakat bahwa hukum membaca Al-Qur’anbagi perempuan yang mengalami haid adalah haram. Namun, terdapat perbedaan
pendapat terkait apakah hukum haram tersebut bersifat muthlaq atau tidak.
Sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ada satu kondisi yang
memperbolehkan perempuan haid untuk membaca Al-Qur’an, yakni apabila mereka
membacanya dengan niat selain membaca Al-Qur’an, seperti membaca dengan niat
berdzikir dan lain sebagainya. Ulama’ tersebut menganggap bahwa ketika orang
junub atau perempuan haid membaca Al-Qur’an dengan niat berdzikir, tidak
mengurangi rasa ta’dzim sedikitpun terhadap Al-Qur’an.
Hal ini
dikemukakan oleh beberapa Ulama’ Madzhab Syafi’i, yang salah satunya ialah Syeikh Ibnu Hajar
Al-Haytami dalam kitabnya, Tuhfathul Muhtaj:
تحفة المحتاج في شرح
المنهاج - (ج 3 / ص 172)
( وتحل ) لجنب وحائض ونفساء ( أذكاره )
ومواعظه وقصصه وأحكامه ( لا بقصد قرآن ) سواء أقصد الذكر وحده أم أطلق ؛ لأنه أي
عند
وجود قرينة تقتضي صرفه
عن موضوعه كالجنابة هنا لا يكون قرآنا إلا بالقصد وذهب جمع متقدمون إلى أن ما لا يوجد نظمه إلا في
القرآن كالإخلاص يحرم مطلقا وهو متجه مدركا ومن ثم اختار جمع الحرمة في حالة
الإطلاق مطلقا لكن تسوية المصنف بين أذكاره وغيرها مما ذكر صريح في جواز كله بلا
قصد واعتمده غير واحد
“(Dan
diperbolehkan) bagi orang junub, wanita haid, dan wanita nifas (untuk membaca
zikir-zikirnya) serta nasihat-nasihatnya, kisah-kisahnya, dan hukum-hukumnya
(dengan tidak berniat sebagai Al-Qur'an), baik ia berniat zikir saja atau
secara mutlak (tanpa niat khusus); karena jika ada indikasi yang mengarahkan
lafaz tersebut bukan pada maknanya sebagai Al-Qur'an—seperti dalam keadaan
junub di sini—maka lafaz tersebut tidak menjadi Al-Qur'an kecuali dengan niat.
Sejumlah ulama terdahulu berpendapat bahwa lafaz-lafaz yang susunannya tidak
ditemukan kecuali dalam Al-Qur'an, seperti Surah Al-Ikhlas, hukumnya haram
secara mutlak. Pendapat ini cukup beralasan dan dapat dipertahankan. Oleh
karena itu, sebagian ulama memilih hukum haram dalam keadaan mutlak secara
keseluruhan. Namun, pernyataan mushannif (penulis kitab) yang menyamakan antara
zikir-zikirnya dengan yang lain-lainnya yang disebutkan menunjukkan dengan
jelas kebolehan semuanya tanpa niat. Pendapat ini dipegang oleh lebih dari satu
ulama.”
Bahkan Imam Ar-Romli
memberikan fatwa bahwa boleh bagi orang yang junub atau haid membaca Al-Qur’an
dengan niat berdzikir, meskipun yang dibaca adalah semua ayat. Fatwa ini
disebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj:
مغني المحتاج - (ج 1 / ص 338)
أما إذا قرأ شيئا منه لا على قصد
القرآن فيجوز ، ولو عبر المصنف بها هنا كان أولى ليشمل ما قدرته ، بل أفتى شيخي أي
الشهاب الرملي بأنه لو قرأ القرآن جميعه لا بقصد القرآن جاز
“Adapun jika seseorang membaca sesuatu dari Al-Qur'an bukan dengan niat sebagai bacaan Al-Qur'an, maka hal itu diperbolehkan. Dan seandainya penulis (kitab) mengungkapkannya di sini dengan redaksi seperti itu, tentu lebih utama, agar mencakup apa yang saya kemukakan. Bahkan, guruku (Imam Romli) berfatwa bahwa jika seseorang membaca seluruh Al-Qur'an tanpa niat sebagai bacaan Al-Qur'an, maka hal itu diperbolehkan.”
C.
Kesimpulan
Alhasil, bagi
perempuan yang sedang haid dan ingin tetap menjaga hafalan atau sekadar ingin
membaca ayat-ayat suci, bisa mengikuti pendapat sebagian ulama Madzhab Syafi'i
yang memperbolehkan dengan syarat: niatkan sebagai dzikir, bukan sebagai
membaca Al-Qur'an.
Dengan niat yang
benar, insyaAllah hati tetap terhubung dengan Al-Qur'an, tanpa melanggar
ketentuan syariat.
Wallahu a'lam
bish-shawab.

Posting Komentar untuk "Hukum Perempuan Membaca Alquran Ketika Haid"