Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perempuan Membaca Alquran Ketika Haid

Hukum Perempuan Membaca Alquran Ketika Haid


Hukum Perempuan Membaca Alquran Ketika Haid: Haram Total atau Ada Jalan Keluar? Ini Penjelasan Fiqhnya!

Al-Qur’an adalah kitab suci agama islam yang menjadi pedoman hidup, dimana setiap muslim dianjurkan untuk membacanya, merenungkan maknanya dan mengamalkan isinya. Namun, bagi wanita yang sedang mengalami haid, muncul pertanyaan mendasar: apakah mereka tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an?

Permasalahan ini bukan sekedar persoalan fiqh biasa, melainkan menyentuh aspek psikologi, pendidikan dan spritualitas wanita muslimah. Hal ini disebabkan terdapat kekhawatiran akan kehilangan hafalan bagi para penghafal Al-Qur’an yang masa haidnya bisa berlangsung 7-10 hari setiap bulan dan juga ada kebutuhan mendesak dalam konteks pendidikan, seperti guru ngaji yang harus mengajar atau murid yang harus mengikuti ujian tahfidz. Oleh karna itu, sangat penting untuk mengetahui secara detail dan mendalam terkait hukum membaca Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid.

A.      Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Perempuan Yang Sedang Haid

Fenomena keluarnya darah Haid merupakan sebagian dari hadast besar yang hanya dimiliki oleh seorang perempuan, sehingga sebagian ketentuan hukumnya disamakan dengan orang yang mengalami hadast besar, seperti tidak boleh membawa Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an, berdiam diri di masjid dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. bersabda:

لا تَقرَأُ الحائِضُ ولا الجُنُبُ شَيئًا مِنَ القُرآنِ.

Tidak boleh bagi wanita haid dan orang junub membaca sedikitpun dari ayat Al-Qur’an”

Hal ini juga sesuai dengan pendapat dari mayoritas Madzhab Syafi’i yang mengatakan bahwa salah satu keharaman bagi perempuan yang sedang mengalami haid adalah membaca Al-Qur’an, seperti kutipan Imam Khotib As-Syirbini dalam kitabnya, Al-Iqnaa’:

الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع (ج 1 / ص 91)

(و) الثالث (قراءة) شئ من (القرآن) باللفظ أو بالاشارة من الاخرس كما قاله القاضي في فتاويه، فإنها بمنزلة النطق هنا ولو بعض آية للاخلال بالتعظيم، سواء أقصد مع ذلك غيرها أم لا لحديث الترمذي وغيره: لا يقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القرآن

“(Ketiga dari perkara yang diharamkan bagi perempuan haid) Membaca sesuatu dari Al-Qur'an dengan lafaz atau dengan isyarat (bagi orang bisu), sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi dalam fatwa-fatwanya, karena isyarat bagi orang bisu kedudukannya sama dengan ucapan dalam hal ini, meskipun hanya sebagian ayat, karena dapat mengurangi penghormatan (terhadap Al-Qur'an), baik dia bermaksud membaca sesuatu yang lain bersamanya maupun tidak, berdasarkan hadits riwayat At-Tirmidzi dan lainnya: 'Orang yang junub dan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur'an.’”

B.      Ulama’ Yang Memperbolehkan Serta Ketentuannya

Secara umum, Ulama’ Madzhab Syafi’i sepakat bahwa hukum membaca Al-Qur’anbagi perempuan yang mengalami haid adalah haram. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait apakah hukum haram tersebut bersifat muthlaq atau tidak.

Sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ada satu kondisi yang memperbolehkan perempuan haid untuk membaca Al-Qur’an, yakni apabila mereka membacanya dengan niat selain membaca Al-Qur’an, seperti membaca dengan niat berdzikir dan lain sebagainya. Ulama’ tersebut menganggap bahwa ketika orang junub atau perempuan haid membaca Al-Qur’an dengan niat berdzikir, tidak mengurangi rasa ta’dzim sedikitpun terhadap Al-Qur’an.

Hal ini dikemukakan oleh beberapa Ulama’ Madzhab Syafi’i,  yang salah satunya ialah Syeikh Ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitabnya, Tuhfathul Muhtaj:  

تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 3 / ص 172)

( وتحل ) لجنب وحائض ونفساء ( أذكاره ) ومواعظه وقصصه وأحكامه ( لا بقصد قرآن ) سواء أقصد الذكر وحده أم أطلق ؛ لأنه أي عند

وجود قرينة تقتضي صرفه عن موضوعه كالجنابة هنا لا يكون قرآنا إلا بالقصد وذهب جمع متقدمون إلى أن ما لا يوجد نظمه إلا في القرآن كالإخلاص يحرم مطلقا وهو متجه مدركا ومن ثم اختار جمع الحرمة في حالة الإطلاق مطلقا لكن تسوية المصنف بين أذكاره وغيرها مما ذكر صريح في جواز كله بلا قصد واعتمده غير واحد

“(Dan diperbolehkan) bagi orang junub, wanita haid, dan wanita nifas (untuk membaca zikir-zikirnya) serta nasihat-nasihatnya, kisah-kisahnya, dan hukum-hukumnya (dengan tidak berniat sebagai Al-Qur'an), baik ia berniat zikir saja atau secara mutlak (tanpa niat khusus); karena jika ada indikasi yang mengarahkan lafaz tersebut bukan pada maknanya sebagai Al-Qur'an—seperti dalam keadaan junub di sini—maka lafaz tersebut tidak menjadi Al-Qur'an kecuali dengan niat. Sejumlah ulama terdahulu berpendapat bahwa lafaz-lafaz yang susunannya tidak ditemukan kecuali dalam Al-Qur'an, seperti Surah Al-Ikhlas, hukumnya haram secara mutlak. Pendapat ini cukup beralasan dan dapat dipertahankan. Oleh karena itu, sebagian ulama memilih hukum haram dalam keadaan mutlak secara keseluruhan. Namun, pernyataan mushannif (penulis kitab) yang menyamakan antara zikir-zikirnya dengan yang lain-lainnya yang disebutkan menunjukkan dengan jelas kebolehan semuanya tanpa niat. Pendapat ini dipegang oleh lebih dari satu ulama.”

Bahkan Imam Ar-Romli memberikan fatwa bahwa boleh bagi orang yang junub atau haid membaca Al-Qur’an dengan niat berdzikir, meskipun yang dibaca adalah semua ayat. Fatwa ini disebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj:

مغني المحتاج - (ج 1 / ص 338)

أما إذا قرأ شيئا منه لا على قصد القرآن فيجوز ، ولو عبر المصنف بها هنا كان أولى ليشمل ما قدرته ، بل أفتى شيخي أي الشهاب الرملي بأنه لو قرأ القرآن جميعه لا بقصد القرآن جاز

“Adapun jika seseorang membaca sesuatu dari Al-Qur'an bukan dengan niat sebagai bacaan Al-Qur'an, maka hal itu diperbolehkan. Dan seandainya penulis (kitab) mengungkapkannya di sini dengan redaksi seperti itu, tentu lebih utama, agar mencakup apa yang saya kemukakan. Bahkan, guruku (Imam Romli) berfatwa bahwa jika seseorang membaca seluruh Al-Qur'an tanpa niat sebagai bacaan Al-Qur'an, maka hal itu diperbolehkan.”

C.      Kesimpulan

Alhasil, bagi perempuan yang sedang haid dan ingin tetap menjaga hafalan atau sekadar ingin membaca ayat-ayat suci, bisa mengikuti pendapat sebagian ulama Madzhab Syafi'i yang memperbolehkan dengan syarat: niatkan sebagai dzikir, bukan sebagai membaca Al-Qur'an.

Dengan niat yang benar, insyaAllah hati tetap terhubung dengan Al-Qur'an, tanpa melanggar ketentuan syariat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

 

Posting Komentar untuk "Hukum Perempuan Membaca Alquran Ketika Haid"