Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian Fiqhiyah: Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) Tinjauan Fikih Ibadah & Fikih Siyasi


kajian-fiqhiyah-hukum-kurban-menggunakan-dana-negara-APBN-tinjauan-fikih-ibadah-fikih-siyasi

Halo pembaca yang terhormat! Bagaimana kabar kalian? Semoga kalian selalu dalam lindungan Allah SWT. Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengajak kalian untuk membahas KajianFiqhiyah: Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN)- Tinjauan Fikih Ibadah & Fikih Siyasi. Simak sampai selesai ya!

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan pemberitaan tentang penggunaan dana APBN untuk pembelian hewan kurban yang disalurkan oleh Presiden. Kontroversi ini memicu pertanyaan mendasar: Bagaimana Sebenarnya Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) Dalam Perspektif Islam? Artikel ini akan menganalisis permasalahan tersebut dari dua sudut pandang: (1) Fikih Ibadah (hukum pelaksanaan kurban itu sendiri), dan (2) Fikih Siyasah (kebijakan kepala negara dalam mengalokasikan anggaran).

Berdasarkan laporan CNBC Indonesia (27 Mei 2026) , Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah menggunakan anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang bersumber dari APBN. Pihak istana menjelaskan bahwa kurban ini adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat, bukan kurban pribadi Presiden. Presiden juga tetap berkurban secara pribadi dengan dana sendiri.

Pertanyaan yang akan dikaji:

1. Apakah hewan yang dibeli dari APBN tersebut sah sebagai ibadah kurban sunnah?

2. Bagaimana status hukumnya jika ditinjau dari fikih siyasah (kebijakan publik)?

 

Tinjauan Fikih Ibadah – Kurban Dari Baitul Mal

APBN Sebagai Baitul Mal Modern

Dalam Islam, Baitul Mal adalah lembaga atau entitas yang mengelola harta publik milik seluruh umat Islam. Para ulama mendefinisikannya sebagai berikut:

الْمَوْسُوعَةُ الْفِقْهِيَّةُ (جـ 8 صـ 242)

"بَيْتُ الْمَالِ لُغَةً هُوَ الْمَكَانُ الْمُعَدُّ لِحِفْظِ الْمَالِ خَاصًّا كَانَ أَوْ عَامًّا وَأَمَّا فِي الِاصْطِلَاحِ فَقَدِ اسْتُعْمِلَ لَفْظُ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ بَيْتِ مَالِ اللَّهِ فِي صَدْرِ الْإِسْلَامِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْمَبْنَى وَالْمَكَانِ الَّذِي تُحْفَظُ فِيهِ الْأَمْوَالُ الْعَامَّةُ لِلدَّوْلَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ ... ثُمَّ تَطَوَّرَ لَفْظُ بَيْتِ الْمَالِ فِي الْعُصُورِ الْإِسْلَامِيَّةِ اللَّاحِقَةِ إِلَى أَنْ أَصْبَحَ يُطْلَقُ عَلَى الْجِهَةِ الَّتِي تَمْلِكُ الْمَالَ الْعَامَّ لِلْمُسْلِمِينَ مِنَ النُّقُودِ وَالْعُرُوضِ وَالْأَرَاضِي الْإِسْلَامِيَّةِ وَغَيْرِهَا"

Artinya: "Baitul Mal secara bahasa adalah tempat yang disediakan untuk menjaga harta, baik khusus maupun umum. Secara istilah, lafaz Baitul Mal Muslimin atau Baitul Mal Allah digunakan di awal Islam untuk menunjukkan bangunan dan tempat penyimpanan harta publik negara Islam... Kemudian istilah ini berkembang di masa-masa Islam berikutnya hingga menjadi sebutan untuk entitas yang memiliki harta umum kaum muslimin, baik berupa uang, barang, tanah Islam, dan lainnya."

ﺑﺪاﺋﻊ اﻟﺼﻨﺎﺋﻊ )ﺟ : 2ﺻ : 68 –6 (

"(فَصْلٌ): وَأَمَّا مَا يُوضَعُ فِي بَيْتِ الْمَالِ مِنَ الْأَمْوَالِ فَأَرْبَعَةُ أَنْوَاعٍ: أَحَدُهَا زَكَاةُ السَّوَائِمِ، وَالْعُشُورُ وَمَا أَخَذَهُ الْعُشَّارُ مِنْ تِجَارِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا مَرُّوا عَلَيْهِمْ، وَالثَّانِي خُمُسُ الْغَنَائِمِ، وَالْمَعَادِنُ، وَالرِّكَازُ، وَالثَّالِثُ خَرَاجُ الْأَرَاضِي وَجِزْيَةُ الرُّءُوسِ  .. إلى أن قال .. وَمَا أَخَذَهُ الْعُشَّارُ مِنْ تِجَارِ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَالْمُسْتَأْمِنِينَ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ، وَالرَّابِعُ مَا أُخِذَ مِنْ تَرِكَةِ الْمَيِّتِ الَّذِي مَاتَ وَلَمْ يَتْرُكْ وَارِثًا أَصْلًا، أَوْ تَرَكَ زَوْجًا، أَوْ زَوْجَةً"

Artinya: "Adapun harta yang ditempatkan di Baitul Mal ada empat macam: (1) Zakat hewan ternak, usyur (zakat perdagangan 10%), dan apa yang diambil oleh petugas 'usyur dari pedagang muslim; (2) Seperlima ghanimah, tambang, dan rikaz (harta karun); (3) Kharaj tanah, serta apa yang diambil 'usyur dari pedagang dzimmi dan musta'min; (4) Harta warisan orang yang mati tanpa ahli waris sama sekali, atau hanya meninggalkan suami atau istri."

Dalam konteks Indonesia modern, APBN secara fungsi identik dengan Baitul Mal, karena merupakan kas negara yang dikelola pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat.

 

Hukum Imam Berkurban dari Baitul Mal untuk Rakyat

Para ulama Mazhab Syafi'i secara tegas mengatakan bahwa sunnah bagi imam (kepala negara) untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama umat Islam. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW dan para sahabat.

مغني المحتاج على شرح المنهاج (جـ 6 صـ 125)

"وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى، وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ بَدَنَةٌ فَشَاةٌ لِلِاتِّبَاعِ"

Artinya: "Dan disunnahkan bagi imam (pemimpin) untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin dengan seekor unta di tempat shalat (mushalla), dan ia menyembelihnya sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Jika tidak memungkinkan unta, maka (cukup) seekor kambing, karena mengikuti (sunnah)."

Namun, perlu diperhatikan bahwa kurban dari Baitul Mal ini tidak serta-merta menjadi kurban sunnah yang sempurna bagi masing-masing individu muslim. Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj (Juz 8, halaman 143) menjelaskan batasan ini dengan sangat rinci:

"(وَلا تَضْحِيَةَ) أَيْ لا تَجُوزُ وَلا تَقَعُ (عَنِ الْغَيْرِ) أَيِ الْحَيِّ (بِغَيْرِ إِذْنِهِ) كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ، بِخِلافِ مَا إِذَا أَذِنَ لَهُ كَالزَّكَاةِ، وَلِلأَبِ وَالْجَدِّ فِعْلُ ذَلِكَ عَنْ وَلَدِهِ مَحْجُورِهِ مِنْ مَالِ نَفْسِهِ كَمَا لَهُ إِخْرَاجُ فِطْرَتِهِ مِنْ مَالِهِ عَنْهُ لأَنَّ فِعْلَهُ قَائِمٌ مَقَامَهُ دُونَ غَيْرِهِ وَأَنَّ لِلإِمَامِ الذَّبْحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ، وَلا يُرَدُّ ذَلِكَ عَلَيْهِ لأنَّ الإشْرَاكَ فِي الثَّوَابِ لَيْسَ أُضْحِيَّةً عَنِ الْغَيْرِ، وَبَعْضِ أَهْلِ الْبَيْتِ وَالإِمَامَ جَعَلَهُمَا الشَّارِعُ قَائِمَيْنِ مَقَامَ الْكُلِّ"

Artinya: "(Dan tidak ada kurban) artinya tidak boleh dan tidak sah (untuk orang lain) yaitu orang yang masih hidup (tanpa izinnya) sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Berbeda jika ia mengizinkannya, seperti halnya zakat. Bagi ayah dan kakek boleh melakukan itu untuk anaknya yang masih di bawah perwalian dari hartanya sendiri, sebagaimana ia boleh mengeluarkan zakat fitrah dari hartanya untuk anaknya, karena perbuatannya menempati posisi anaknya... Dan bahwa imam boleh menyembelih (kurban) atas nama kaum muslimin dari Baitul Mal jika (hartanya) luas. Dan hal itu tidak ditolak karena berbagi pahala (isyrak fi ats-tsawab) bukanlah qurban untuk orang lain. Dan sebagian ahli bait serta imam, syariat menjadikan keduanya sebagai yang mewakili seluruh umat."

Keterangan diatas menegaskan bahwa terdapat anjuran bagi imam untuk membeli hewan kurban dari Baitul mal. hanya saja praktek seperti itu tidak dianggap sebagai ibadah kurban secara syar'i. sebab, kurban merupakan ibadah yang bersifat personal, seseorang tidak diperbolehkan berkurban atas nama orang lain selama tidak ada izin darinya. Para ulama cenderung menganggap apa yang dilakukan oleh imam tersebut sebagai sedekah biasa yang mana pahalanya bisa dirasakan semua rakyatnya, bukan sebagai ibadah kurban.

Catatan: Keterangan diatas bisa dibenarkan apabila keuangan negara dalam kondisi lapang dan tidak ada hal lain yang jauh lebih penting untuk didahulukan. jika tidak dalam keadaan lapang, maka kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Imam Az-Zarkasyi menjelaskan sebagai berikut: 

السراج الوهاج تكملة كافي المحتاج إلى شرح المنهاج للزركشي ج 9 ص 77

وقد نقلا آخر الباب عن الحاوي» أنه يختار للإمام أن يضحي عن المسلمين في المصلى، فإن ضحى من ماله ضحى حيث شاء، ولعل هذا فيما إذا كان في بيت المال اتساع، فإن كان بالناس ضرورة أحق من الأضحية فلا يجوز

Artinya: "Dan kedua Ulama tersebut menukilkan di akhir bab dari kitab Al-Hawi bahwa disunnahkan bagi seorang pemimpin (imam) untuk berkurban atas nama kaum Muslimin di tempat salat (Ied). Jika ia berkurban dari hartanya sendiri, maka ia boleh berkurban di mana saja ia kehendaki. Kemungkinan ini berlaku jika kas negara (Baitul Mal) sedang lapang. Namun jika rakyat dalam keadaan darurat (membutuhkan), maka hal itu lebih utama daripada berkurban, sehingga tidak boleh (mengutamakan kurban)."

Alhasil, jika ditinjau dari fikih ibadah, tindakan Presiden berkurban atas nama rakyat menggunakan APBN -jika keuangan negara dalam kondisi lapang serta tidak ada kebutuhan lain yang jauh lebih penting-  adalah sah dan diperbolehkan sebagai bentuk sedekah, bukan sebagai bentuk ibadah kurban.


Tinjauan Fikih Siyasah – Prioritas Anggaran Negara

Meskipun secara ibadah diperbolehkan, seorang pemimpin wajib menimbang maslahat dan prioritas dalam mengelola harta negara.

Kaidah: Kebijakan Pemimpin Harus Berorientasi Maslahat

"الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ: تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ"

Dari kaidah ini, para ulama menjelaskan bahwa Pemimpin wajib mengutamakan hal yang paling mendesak dan paling besar manfaatnya bagi umat dalam mengelola harta negara. Sehingga kebijakan fiskal suatu negara dalam Islam tidak serta-merta mendahulukan sedekah atau bantuan langsung kepada fakir miskin, tetapi lebih kepada penguatan sistem dan pelayanan publik yang manfaatnya menyeluruh. Setelah kebutuhan strategis terpenuhi, barulah bantuan sosial diberikan kepada individu yang membutuhkan. Prinsip ini sering disebut dalam fikih siyasah (tata kelola pemerintahan) Islam.

"الْوَاجِبُ عَلَى الإِمَامِ عِنْدَ صَرْفِ الأَمْوَالِ أَنْ يَبْتَدِئَ فِي الْقِسْمَةِ بِالأَهَمِّ فَالأَهَمِّ مِنْ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ"

Artinya: "Kewajiban imam ketika membelanjakan harta (negara) adalah memulai pembagian dengan yang paling penting, kemudian yang lebih penting, dari maslahat-maslahat kaum muslimin."

 

Prioritas Hutang Negara Lebih Utama daripada Kurban

Salah satu kewajiban Baitul Mal yang paling mendesak adalah melunasi hutang negara. Hal ini termasuk dalam kategori haqqun lazim (hak yang mengikat) yang harus didahulukan atas kemaslahatan lainnya.

الأحكام السلطانية للإمام الماوردي (صـ 317)

"وَأَمَّا الْمُسْتَحِقُّ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ فَضَرْبَانِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَكُونَ مَصْرِفُهُ مُسْتَحَقًّا عَلَى وَجْهِ الْبَدَلِ كَأَرْزَاقِ الْجُنْدِ وَأَثْمَانِ الْكُرَاعِ وَالسِّلاَحِ، فَاسْتِحْقَاقُهُ غَيْرُ مُعْتَبَرٍ بِالْوُجُودِ، وَهُوَ مِنَ الْحُقُوقِ اللَّازِمَةِ مَعَ الْوُجُودِ وَالْعَدَمِ. ... وَالضَّرْبُ الثَّانِي: أَنْ يَكُونَ مَصْرِفُهُ مُسْتَحَقًّا عَلَى وَجْهِ الْمَصْلَحَةِ وَالأَرْفَاقِ دُونَ الْبَدَلِ، فَاسْتِحْقَاقُهُ مُعْتَبَرٌ بِالْوُجُودِ دُونَ الْعَدَمِ  فَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ حَقَّانِ ضَاقَ عَنْهُمَا وَاتَّسَعَ لأَحَدِهِمَا صُرِفَ فِيمَا يَصِيرُ مِنْهُمَا دَيْنًا فِيهِ"

Artinya: "Adapun hak yang harus dipenuhi oleh Baitul Mal ada dua macam: (Pertama) Belanja yang merupakan pengganti dari sesuatu yang lain (seperti gaji tentara, harga kuda dan senjata). Maka kewajiban ini tidak tergantung pada ada atau tidaknya harta – ia termasuk hak yang mengikat (hukumnya seperti hutang) baik harta ada maupun tidak ada. ... (Kedua) Belanja yang merupakan kemaslahatan dan kebaikan (bukan pengganti), maka kewajibannya tergantung pada ada dan tidaknya harta. Maka jika terkumpul pada Baitul Mal dua hak (yang harus dipenuhi) dan (hartanya) sempit untuk keduanya namun luas untuk salah satunya, maka dibelanjakan untuk (hak) yang jika tidak dibayar akan menjadi hutang (lazim) di dalamnya."

Hutang negara termasuk dalam kategori haqqun lazim yang harus didahulukan. Jika Baitul Mal dalam keadaan sempit, maka melunasi hutang lebih utama daripada kegiatan yang bersifat kemaslahatan tambahan seperti kurban.

Berdasarkan data Tempo.co (Ekonomi, Maret 2026) , hutang pemerintah Indonesia tembus Rp 9.920,4 triliun. Angka ini sangat signifikan dan menunjukkan bahwa keuangan negara dalam kondisi yang perlu diwaspadai.

 

Analisis Maslahat: Kurban vs. Kebutuhan Lain

Jika APBN dalam keadaan sempit (defisit) dan masih memiliki hutang besar, maka menurut fikih siyasah, pemerintah wajib mendahulukan pembayaran hutang daripada kegiatan yang bersifat pelengkap seperti kurban untuk masyarakat.

1. Apakah anggaran Rp 1.098 ekor sapi lebih maslahat untuk digunakan membayar hutang negara? (Jawabannya: Sangat mungkin ya, karena hutang negara termasuk hak lazim yang mengikat).

2. Apakah keuangan negara sedang dalam keadaan lapang (luas) sehingga memungkinkan untuk kurban? (Data hutang Rp 9.920,4 triliun menunjukkan keadaan tidak lapang).

3. Apakah ada kebutuhan lain yang lebih hajat (mendesak) daripada kurban? (Misalnya: kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, atau pembayaran bunga hutang).

 

Kesimpulan Akhir

Berdasarkan analisis dari kedua sudut pandang fikih, dapat disimpulkan:

1. Dari Sisi Fikih Ibadah:

· Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) dibenarkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat.

· Status kurban yang dilakukan presiden adalah sedekah biasa (bukan kurban sunnah yang menggugurkan anjuran kurban setiap individu).

· Kebolehan kurban presiden dari dana APBN hanya ketika keuangan negara dalam keadaan lapang serta tidak ada hal lain yang jauh lebih penting untuk didahulukan daripada berkurban.

2. Dari Sisi Fikih Siyasah (Kebijakan):

· Pemerintah wajib menelaah prioritas dengan sungguh-sungguh.

· Hutang negara sebesar Rp 9.920,4 triliun atau kebutuhan penting lain adalah kewajiban lazim yang harus didahulukan daripada kegiatan kurban yang bersifat kemaslahatan tambahan.

· Jika keuangan negara tidak dalam keadaan lapang (defisit), maka lebih maslahat dan lebih wajib anggaran tersebut digunakan untuk membayar hutang atau kebutuhan pokok lainnya yang lebih mendesak.

Semoga artikel KajianFiqhiyah : Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) ini memberikan pemahaman yang komprehensif dan menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan serta masyarakat luas. Wallahu a'lam bis shawab.

 

Daftar Referensi Lengkap

1. Hadits Riwayat Bukhari tentang sunnah imam berkurban dari Baitul Mal

2. Nihayatul Muhtaj ala Syarhil Minhaj , Imam Ar-Ramli, Juz 8, halaman 143.

3. Mughni Al-Muhtaj ala Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj , Imam Al-Khatib Asy-Syirbini, Juz 6, halaman 125.

4. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 8, halaman 242.

5. Bada'i' Ash-Shana'i' fi Tartibi Asy-Syara'i' , Imam Al-Kasani, Juz 2, halaman 68-69.

6. Al-Imamah Al-'Uzhma, Juz 2, halaman 357.

7. Al-Asybah wan Nadha'ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqhi Asy-Syafi'iyyah , Imam Jalaluddin As-Suyuthi, halaman 187.

8. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah , Imam Al-Mawardi, halaman 317.

9. Berita CNBC Indonesia : "Heboh Prabowo Berkurban Pakai Dana APBN, Ini Penjelasan Lengkap Istana" (27 Mei 2026).

10. Berita Tempo.co : "Utang Pemerintah Maret 2026 Tembus Rp 9.920,4 Triliun". 

Posting Komentar untuk "Kajian Fiqhiyah: Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) Tinjauan Fikih Ibadah & Fikih Siyasi"