Kajian Fiqhiyah: Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) Tinjauan Fikih Ibadah & Fikih Siyasi
Halo pembaca yang terhormat!
Bagaimana kabar kalian? Semoga kalian selalu dalam lindungan Allah
SWT. Pada
kesempatan kali ini, kami ingin mengajak kalian untuk membahas KajianFiqhiyah: Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN)- Tinjauan Fikih Ibadah &
Fikih Siyasi. Simak sampai selesai ya!
Belakangan ini, publik dihebohkan
dengan pemberitaan tentang penggunaan dana APBN untuk pembelian hewan kurban
yang disalurkan oleh Presiden. Kontroversi ini memicu pertanyaan mendasar: Bagaimana
Sebenarnya Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) Dalam Perspektif Islam?
Artikel ini akan menganalisis permasalahan tersebut dari dua sudut pandang: (1)
Fikih Ibadah (hukum pelaksanaan kurban itu sendiri), dan (2) Fikih Siyasah
(kebijakan kepala negara dalam mengalokasikan anggaran).
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia (27 Mei 2026) , Presiden Prabowo
Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah
menggunakan anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang bersumber
dari APBN. Pihak istana menjelaskan bahwa kurban ini adalah bantuan
pemerintah kepada masyarakat, bukan kurban pribadi Presiden. Presiden juga
tetap berkurban secara pribadi dengan dana sendiri.
Pertanyaan yang akan dikaji:
1. Apakah hewan yang dibeli dari APBN
tersebut sah sebagai ibadah kurban sunnah?
2. Bagaimana status hukumnya jika
ditinjau dari fikih siyasah (kebijakan publik)?
Tinjauan Fikih Ibadah – Kurban Dari
Baitul Mal
APBN Sebagai Baitul Mal Modern
Dalam Islam, Baitul Mal adalah
lembaga atau entitas yang mengelola harta publik milik seluruh umat Islam. Para
ulama mendefinisikannya sebagai berikut:
الْمَوْسُوعَةُ الْفِقْهِيَّةُ (جـ 8 صـ 242)
"بَيْتُ الْمَالِ لُغَةً هُوَ الْمَكَانُ الْمُعَدُّ لِحِفْظِ
الْمَالِ خَاصًّا كَانَ أَوْ عَامًّا وَأَمَّا فِي الِاصْطِلَاحِ فَقَدِ
اسْتُعْمِلَ لَفْظُ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ بَيْتِ مَالِ اللَّهِ فِي
صَدْرِ الْإِسْلَامِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْمَبْنَى وَالْمَكَانِ الَّذِي
تُحْفَظُ فِيهِ الْأَمْوَالُ الْعَامَّةُ لِلدَّوْلَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ ...
ثُمَّ تَطَوَّرَ لَفْظُ بَيْتِ الْمَالِ فِي الْعُصُورِ الْإِسْلَامِيَّةِ
اللَّاحِقَةِ إِلَى أَنْ أَصْبَحَ يُطْلَقُ عَلَى الْجِهَةِ الَّتِي تَمْلِكُ
الْمَالَ الْعَامَّ لِلْمُسْلِمِينَ مِنَ النُّقُودِ وَالْعُرُوضِ وَالْأَرَاضِي
الْإِسْلَامِيَّةِ وَغَيْرِهَا"
Artinya: "Baitul Mal secara
bahasa adalah tempat yang disediakan untuk menjaga harta, baik khusus maupun
umum. Secara istilah, lafaz Baitul Mal Muslimin atau Baitul Mal Allah digunakan
di awal Islam untuk menunjukkan bangunan dan tempat penyimpanan harta publik
negara Islam... Kemudian istilah ini berkembang di masa-masa Islam berikutnya
hingga menjadi sebutan untuk entitas yang memiliki harta umum kaum muslimin,
baik berupa uang, barang, tanah Islam, dan lainnya."
ﺑﺪاﺋﻊ اﻟﺼﻨﺎﺋﻊ )ﺟ : 2ﺻ : 68 –6 (
"(فَصْلٌ):
وَأَمَّا مَا يُوضَعُ فِي بَيْتِ الْمَالِ مِنَ الْأَمْوَالِ فَأَرْبَعَةُ
أَنْوَاعٍ: أَحَدُهَا زَكَاةُ السَّوَائِمِ، وَالْعُشُورُ وَمَا أَخَذَهُ
الْعُشَّارُ مِنْ تِجَارِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا مَرُّوا عَلَيْهِمْ، وَالثَّانِي
خُمُسُ الْغَنَائِمِ، وَالْمَعَادِنُ، وَالرِّكَازُ، وَالثَّالِثُ خَرَاجُ
الْأَرَاضِي وَجِزْيَةُ الرُّءُوسِ ..
إلى أن قال .. وَمَا أَخَذَهُ الْعُشَّارُ مِنْ تِجَارِ
أَهْلِ الذِّمَّةِ وَالْمُسْتَأْمِنِينَ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ، وَالرَّابِعُ مَا
أُخِذَ مِنْ تَرِكَةِ الْمَيِّتِ الَّذِي مَاتَ وَلَمْ يَتْرُكْ وَارِثًا أَصْلًا،
أَوْ تَرَكَ زَوْجًا، أَوْ زَوْجَةً"
Artinya: "Adapun harta yang
ditempatkan di Baitul Mal ada empat macam: (1) Zakat hewan ternak, usyur (zakat
perdagangan 10%), dan apa yang diambil oleh petugas 'usyur dari pedagang
muslim; (2) Seperlima ghanimah, tambang, dan rikaz (harta karun); (3) Kharaj tanah, serta apa yang diambil 'usyur dari pedagang dzimmi dan
musta'min; (4) Harta warisan orang yang mati tanpa ahli waris sama sekali, atau
hanya meninggalkan suami atau istri."
Dalam konteks Indonesia modern, APBN
secara fungsi identik dengan Baitul Mal, karena merupakan kas negara yang
dikelola pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat.
Hukum Imam Berkurban dari Baitul Mal
untuk Rakyat
Para ulama Mazhab Syafi'i secara
tegas mengatakan bahwa sunnah bagi imam (kepala negara) untuk berkurban dari
Baitul Mal atas nama umat Islam. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW
dan para sahabat.
مغني المحتاج على شرح المنهاج (جـ 6 صـ 125)
"وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ
الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى، وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ، رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ وَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ بَدَنَةٌ فَشَاةٌ لِلِاتِّبَاعِ"
Artinya: "Dan disunnahkan
bagi imam (pemimpin) untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin
dengan seekor unta di tempat shalat (mushalla), dan ia menyembelihnya sendiri,
sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Jika tidak memungkinkan unta, maka
(cukup) seekor kambing, karena mengikuti (sunnah)."
Namun, perlu diperhatikan bahwa
kurban dari Baitul Mal ini tidak serta-merta menjadi kurban sunnah yang
sempurna bagi masing-masing individu muslim. Imam Ar-Ramli dalam kitab
Nihayatul Muhtaj (Juz 8, halaman 143) menjelaskan batasan ini dengan sangat
rinci:
"(وَلا
تَضْحِيَةَ) أَيْ لا تَجُوزُ وَلا تَقَعُ (عَنِ الْغَيْرِ) أَيِ الْحَيِّ
(بِغَيْرِ إِذْنِهِ) كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ، بِخِلافِ مَا إِذَا أَذِنَ لَهُ
كَالزَّكَاةِ، وَلِلأَبِ وَالْجَدِّ فِعْلُ ذَلِكَ عَنْ وَلَدِهِ مَحْجُورِهِ مِنْ
مَالِ نَفْسِهِ كَمَا لَهُ إِخْرَاجُ فِطْرَتِهِ مِنْ مَالِهِ عَنْهُ لأَنَّ
فِعْلَهُ قَائِمٌ مَقَامَهُ دُونَ غَيْرِهِ وَأَنَّ لِلإِمَامِ الذَّبْحَ عَنِ
الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ، وَلا يُرَدُّ ذَلِكَ عَلَيْهِ
لأنَّ الإشْرَاكَ فِي الثَّوَابِ لَيْسَ أُضْحِيَّةً عَنِ الْغَيْرِ، وَبَعْضِ
أَهْلِ الْبَيْتِ وَالإِمَامَ جَعَلَهُمَا الشَّارِعُ قَائِمَيْنِ مَقَامَ
الْكُلِّ"
Artinya: "(Dan tidak ada
kurban) artinya tidak boleh dan tidak sah (untuk orang lain) yaitu orang yang
masih hidup (tanpa izinnya) sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Berbeda jika ia
mengizinkannya, seperti halnya zakat. Bagi ayah dan kakek boleh melakukan itu
untuk anaknya yang masih di bawah perwalian dari hartanya sendiri, sebagaimana
ia boleh mengeluarkan zakat fitrah dari hartanya untuk anaknya, karena
perbuatannya menempati posisi anaknya... Dan bahwa imam boleh menyembelih
(kurban) atas nama kaum muslimin dari Baitul Mal jika (hartanya) luas. Dan hal
itu tidak ditolak karena berbagi pahala (isyrak fi ats-tsawab) bukanlah qurban
untuk orang lain. Dan sebagian ahli bait serta imam, syariat menjadikan
keduanya sebagai yang mewakili seluruh umat."
Keterangan diatas menegaskan bahwa terdapat anjuran bagi imam untuk membeli hewan kurban dari Baitul mal. hanya saja praktek seperti itu tidak dianggap sebagai ibadah kurban secara syar'i. sebab, kurban merupakan ibadah yang bersifat personal, seseorang tidak diperbolehkan berkurban atas nama orang lain selama tidak ada izin darinya. Para ulama cenderung menganggap apa yang dilakukan oleh imam tersebut sebagai sedekah biasa yang mana pahalanya bisa dirasakan semua rakyatnya, bukan sebagai ibadah kurban.
Catatan: Keterangan diatas bisa dibenarkan apabila keuangan negara dalam kondisi lapang dan tidak ada hal lain yang jauh lebih penting untuk didahulukan. jika tidak dalam keadaan lapang, maka kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Imam Az-Zarkasyi menjelaskan sebagai berikut:
السراج الوهاج تكملة كافي المحتاج إلى شرح المنهاج للزركشي ج 9 ص 77
وقد نقلا آخر الباب عن الحاوي» أنه يختار للإمام أن
يضحي عن المسلمين في المصلى، فإن ضحى من ماله ضحى حيث شاء، ولعل هذا فيما إذا كان
في بيت المال اتساع، فإن كان بالناس ضرورة أحق من الأضحية فلا يجوز
Artinya: "Dan
kedua Ulama tersebut menukilkan di akhir bab dari kitab Al-Hawi bahwa
disunnahkan bagi seorang pemimpin (imam) untuk berkurban atas nama kaum
Muslimin di tempat salat (Ied). Jika ia berkurban dari hartanya sendiri, maka
ia boleh berkurban di mana saja ia kehendaki. Kemungkinan ini berlaku jika kas
negara (Baitul Mal) sedang lapang. Namun jika rakyat dalam keadaan darurat
(membutuhkan), maka hal itu lebih utama daripada berkurban, sehingga tidak
boleh (mengutamakan kurban)."
Alhasil, jika ditinjau dari fikih ibadah, tindakan Presiden berkurban atas nama rakyat menggunakan APBN -jika keuangan negara dalam kondisi lapang serta tidak ada kebutuhan lain yang jauh lebih penting- adalah sah dan diperbolehkan sebagai bentuk sedekah, bukan sebagai bentuk ibadah kurban.
Tinjauan Fikih Siyasah – Prioritas
Anggaran Negara
Meskipun secara ibadah diperbolehkan,
seorang pemimpin wajib menimbang maslahat dan prioritas dalam mengelola harta
negara.
Kaidah: Kebijakan Pemimpin Harus
Berorientasi Maslahat
"الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ: تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ
مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ"
Dari kaidah ini, para ulama menjelaskan
bahwa Pemimpin wajib mengutamakan hal yang paling mendesak dan paling besar
manfaatnya bagi umat dalam mengelola harta negara. Sehingga kebijakan fiskal suatu
negara dalam Islam tidak serta-merta mendahulukan sedekah atau bantuan langsung
kepada fakir miskin, tetapi lebih kepada penguatan sistem dan pelayanan publik
yang manfaatnya menyeluruh. Setelah kebutuhan strategis terpenuhi, barulah
bantuan sosial diberikan kepada individu yang membutuhkan. Prinsip ini sering
disebut dalam fikih siyasah (tata kelola pemerintahan) Islam.
"الْوَاجِبُ عَلَى الإِمَامِ عِنْدَ صَرْفِ الأَمْوَالِ أَنْ
يَبْتَدِئَ فِي الْقِسْمَةِ بِالأَهَمِّ فَالأَهَمِّ مِنْ مَصَالِحِ
الْمُسْلِمِينَ"
Artinya: "Kewajiban imam
ketika membelanjakan harta (negara) adalah memulai pembagian dengan yang paling
penting, kemudian yang lebih penting, dari maslahat-maslahat kaum
muslimin."
Prioritas Hutang Negara Lebih Utama
daripada Kurban
Salah satu kewajiban Baitul Mal yang
paling mendesak adalah melunasi hutang negara. Hal ini termasuk dalam kategori
haqqun lazim (hak yang mengikat) yang harus didahulukan atas kemaslahatan
lainnya.
الأحكام السلطانية للإمام الماوردي (صـ 317)
"وَأَمَّا الْمُسْتَحِقُّ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ فَضَرْبَانِ:
أَحَدُهُمَا: أَنْ يَكُونَ مَصْرِفُهُ مُسْتَحَقًّا عَلَى وَجْهِ الْبَدَلِ
كَأَرْزَاقِ الْجُنْدِ وَأَثْمَانِ الْكُرَاعِ وَالسِّلاَحِ، فَاسْتِحْقَاقُهُ
غَيْرُ مُعْتَبَرٍ بِالْوُجُودِ، وَهُوَ مِنَ الْحُقُوقِ اللَّازِمَةِ مَعَ
الْوُجُودِ وَالْعَدَمِ. ... وَالضَّرْبُ الثَّانِي: أَنْ يَكُونَ مَصْرِفُهُ
مُسْتَحَقًّا عَلَى وَجْهِ الْمَصْلَحَةِ وَالأَرْفَاقِ دُونَ الْبَدَلِ،
فَاسْتِحْقَاقُهُ مُعْتَبَرٌ بِالْوُجُودِ دُونَ الْعَدَمِ فَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ حَقَّانِ ضَاقَ عَنْهُمَا
وَاتَّسَعَ لأَحَدِهِمَا صُرِفَ فِيمَا يَصِيرُ مِنْهُمَا دَيْنًا فِيهِ"
Artinya: "Adapun hak yang
harus dipenuhi oleh Baitul Mal ada dua macam: (Pertama) Belanja yang merupakan
pengganti dari sesuatu yang lain (seperti gaji tentara, harga kuda dan senjata). Maka kewajiban ini
tidak tergantung pada ada atau tidaknya harta – ia termasuk hak yang mengikat
(hukumnya seperti hutang) baik harta ada maupun tidak ada. ... (Kedua) Belanja
yang merupakan kemaslahatan dan kebaikan (bukan pengganti), maka kewajibannya
tergantung pada ada dan tidaknya harta. Maka jika terkumpul pada Baitul Mal dua hak
(yang harus dipenuhi) dan (hartanya) sempit untuk keduanya namun luas untuk
salah satunya, maka dibelanjakan untuk (hak) yang jika tidak dibayar akan
menjadi hutang (lazim) di dalamnya."
Hutang negara termasuk dalam kategori
haqqun lazim yang harus didahulukan. Jika Baitul Mal dalam keadaan sempit, maka
melunasi hutang lebih utama daripada kegiatan yang bersifat kemaslahatan
tambahan seperti kurban.
Berdasarkan data Tempo.co (Ekonomi, Maret 2026) , hutang pemerintah
Indonesia tembus Rp 9.920,4 triliun. Angka ini sangat signifikan dan
menunjukkan bahwa keuangan negara dalam kondisi yang perlu diwaspadai.
Analisis Maslahat: Kurban vs.
Kebutuhan Lain
Jika APBN dalam keadaan sempit
(defisit) dan masih memiliki hutang besar, maka menurut fikih siyasah,
pemerintah wajib mendahulukan pembayaran hutang daripada kegiatan yang bersifat
pelengkap seperti kurban untuk masyarakat.
1. Apakah anggaran Rp 1.098 ekor sapi
lebih maslahat untuk digunakan membayar hutang negara? (Jawabannya: Sangat
mungkin ya, karena hutang negara termasuk hak lazim yang mengikat).
2. Apakah keuangan negara sedang
dalam keadaan lapang (luas) sehingga memungkinkan untuk kurban? (Data hutang Rp
9.920,4 triliun menunjukkan keadaan tidak lapang).
3. Apakah ada kebutuhan lain yang
lebih hajat (mendesak) daripada kurban? (Misalnya: kesehatan, pendidikan,
infrastruktur dasar, atau pembayaran bunga hutang).
Kesimpulan Akhir
Berdasarkan analisis dari kedua sudut
pandang fikih, dapat disimpulkan:
1. Dari Sisi Fikih Ibadah:
· Hukum Kurban Menggunakan Dana
Negara (APBN) dibenarkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat.
· Status kurban yang dilakukan
presiden adalah sedekah biasa (bukan kurban sunnah yang menggugurkan anjuran
kurban setiap individu).
· Kebolehan kurban presiden dari dana APBN hanya ketika keuangan negara dalam keadaan lapang serta tidak ada hal lain yang jauh lebih penting untuk didahulukan daripada berkurban.
2. Dari Sisi Fikih Siyasah
(Kebijakan):
· Pemerintah wajib menelaah prioritas
dengan sungguh-sungguh.
· Hutang negara sebesar Rp 9.920,4
triliun atau kebutuhan penting lain adalah kewajiban lazim yang harus
didahulukan daripada kegiatan kurban yang bersifat kemaslahatan tambahan.
· Jika keuangan negara tidak dalam
keadaan lapang (defisit), maka lebih maslahat dan lebih wajib anggaran tersebut
digunakan untuk membayar hutang atau kebutuhan pokok lainnya yang lebih
mendesak.
Semoga artikel KajianFiqhiyah : Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) ini memberikan
pemahaman yang komprehensif dan menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil
kebijakan serta masyarakat luas. Wallahu a'lam bis shawab.
Daftar Referensi Lengkap
1. Hadits Riwayat Bukhari tentang
sunnah imam berkurban dari Baitul Mal
2. Nihayatul Muhtaj ala Syarhil
Minhaj , Imam Ar-Ramli, Juz 8, halaman 143.
3. Mughni Al-Muhtaj ala Ma'rifati
Ma'ani Alfazhil Minhaj , Imam Al-Khatib Asy-Syirbini, Juz 6, halaman 125.
4. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah
Al-Kuwaitiyyah, Juz 8, halaman 242.
5. Bada'i' Ash-Shana'i' fi Tartibi
Asy-Syara'i' , Imam Al-Kasani, Juz 2, halaman 68-69.
6. Al-Imamah Al-'Uzhma, Juz 2,
halaman 357.
7. Al-Asybah wan Nadha'ir fi Qawa'id
wa Furu' Fiqhi Asy-Syafi'iyyah , Imam Jalaluddin As-Suyuthi, halaman 187.
8. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah , Imam
Al-Mawardi, halaman 317.
9. Berita CNBC Indonesia :
"Heboh Prabowo Berkurban Pakai Dana APBN, Ini Penjelasan Lengkap
Istana" (27 Mei 2026).
10. Berita Tempo.co : "Utang Pemerintah Maret 2026 Tembus Rp 9.920,4 Triliun".
.png)
Posting Komentar untuk "Kajian Fiqhiyah: Hukum Kurban Menggunakan Dana Negara (APBN) Tinjauan Fikih Ibadah & Fikih Siyasi"