Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian Fiqhiyah: Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

kajian-fiqhiyah-hukum-memakan-daging-kurban-sendiri


Halo pembaca yang terhormat!! Bagaimana kabar kalian? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengajak kalian untuk membahas Kajian Fiqhiyah tentang Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri. Simak sampai selesai ya!

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat seputar ibadah kurban adalah: apakah boleh bagi orang yang berkurban (Mudhohhi) memakan daging hewan kurbannya sendiri? Jawaban atas pertanyaan ini ternyata tidak mutlak sama untuk semua jenis kurban. Para ulama membedakan hukumnya berdasarkan status kurban tersebut, apakah termasuk kurban wajib (seperti kurban nazar atau dam) atau kurban sunnah (tathawwu').

Artikel ini akan mengupas tuntas hukum memakan daging kurban bagi Mudhohhi berdasarkan pandangan Mazhab Syafi'i, lengkap dengan referensi dan perbedaan pendapat di dalamnya.

Analisis Hukum

Para ulama Mazhab Syafi'i membedakan hukum ini menjadi dua kategori besar: (1) Kurban yang bersifat wajib, dan (2) Kurban yang bersifat sunnah (tathawwu').

1.      Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri Yang Wajib (Nazar atau Dam)

Hukumnya: Haram

Jika seseorang melaksanakan kurban karena nazar (nadzar) atau sebagai dam (denda karena meninggalkan kewajiban haji), maka ia haram memakan sedikit pun dari daging qurban tersebut. Keharaman ini juga berlaku untuk hewan yang merupakan dam (denda karena pelanggaran dalam ibadah haji).

Dasar hukum ini tercantum dalam kitab Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja' (Juz 2, halaman 592):

"(وَلَا يَأْكُلُ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُورَةِ) وَالْهَدْيِ الْمَنْذُورِ كَدَمِ الْجَبْرَانَاتِ فِي الْحَجِّ (شَيْئًا) أَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ فَإِنْ أَكَلَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا غَرِمَهُ"

Artinya: "(Dan tidak boleh memakan dari kurban yang dinazarkan) dan hewan hadyu yang dinazarkan, seperti darah denda (dam) dalam haji, (sesuatu pun) artinya haram baginya hal itu. Maka jika ia memakan sesuatu dari kurban tersebut, ia wajib menggantinya (membayar senilai yang dimakan)."

2.      Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri Yang Sunnah (Tathawwu')

Hukumnya: Terdapat Perbedaan Pendapat (Khilaf) dalam Mazhab Syafi'i

Untuk kurban yang bersifat sunnah (bukan nazar/wajib), para ulama Mazhab Syafi'i memiliki dua pendapat utama. Namun sebelum sampai ke perbedaan tersebut, perlu diketahui bahwa secara umum memakan daging kurban sunnah adalah disunnahkan (dianjurkan) , sebagaimana disebutkan dalam sumber yang sama, Al-Iqna' (Juz 2, halaman 592) :

"(وَيَأْكُلُ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا) أَيْ يُنْدَبُ لَهُ ذَلِكَ قِيَاسًا عَلَى هَدْيِ التَّطَوُّعِ الثَّابِتِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ} أَيِ الشَّدِيدَ الْفَقْرِ وَفِي الْبَيْهَقِيِّ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ"

Artinya: "(Dan ia boleh memakan dari kurban yang ia lakukan secara tathawwu'/sunnah) artinya dianjurkan baginya hal tersebut, diqiyaskan kepada hadyu tathawwu' yang ditetapkan oleh firman Allah: 'Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.' (QS. Al-Hajj: 28). Dalam riwayat Al-Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW biasa memakan hati dari hewan kurbannya."

Meskipun dianjurkan untuk makan, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan boleh tidaknya memakan seluruh daging.

Pendapat Pertama (Pendapat Al-Ashoh/Mu'tamad): Wajib Bersedekah Sebagian, Boleh Makan Sebagian

Menurut pendapat yang lebih shahih dalam Mazhab Syafi'i, orang yang berkurban sunnah wajib bersedekah dengan sebagian daging (minimal sedikit yang bisa dinamakan daging), dan boleh memakan sisanya. Namun ia tidak boleh memakan seluruh daging tanpa menyisakan sedikit pun untuk sedekah.

Dasar pendapat ini terdapat dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi (Juz 3, halaman 418) :

"(وَالأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يُنْطَلَقُ عَلَيْهِ الاسْمُ مِنَ اللَّحْمِ وَلَا يَكْفِي عِنْدَ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لَا مَطْبُوخًا"

Artinya: "(Dan pendapat yang lebih shahih adalah wajib bersedekah dengan sebagiannya) yaitu sesuatu yang masih bisa dinamakan daging, tidak cukup dengan kulit. Dan cukuplah dengan memberikannya kepada satu orang miskin, dan hendaknya dalam keadaan mentah (belum dimasak)."

Pendapat Kedua: Boleh Memakan Seluruh Daging Tanpa Bersedekah

Pendapat kedua menyatakan bahwa orang yang berkurban sunnah boleh memakan seluruh daging kurbannya dan tidak wajib bersedekah sedikit pun. Pahala kurban sudah dianggap gugur hanya dengan mengalirkan darah (menyembelih) dengan niat kurban.

Pendapat ini dipegang oleh sekelompok ulama besar dalam Mazhab Syafi'i, seperti Abul 'Abbas bin Suraij, Abul 'Abbas bin Al-Qash, Al-Ishthakhri, dan Ibnul Wakil. Bahkan Ibnu Al-Qash menukilkan bahwa ini adalah nash (pernyataan tegas) dari Imam Syafi'i sendiri.

Dasar pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (Juz 3, halaman 350) karya Ibnu Hajar Al-Haitami:

"وَالْقَصْدُ مِنَ التَّضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إِرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرُ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ... عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إِنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا. وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْهُ - لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمُّ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ"

Artinya: "Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah disertai dengan memberikan sedikit bagian (yang tidak remeh) kepada orang miskin, dan tujuan ini telah tercapai... bahwa segolongan ulama besar dari kalangan sahabat kami seperti Abul 'Abbas bin Suraij, Abul 'Abbas bin Al-Qash, Al-Ishthakhri, dan Ibnul Wakil mengatakan: 'Boleh baginya memakan seluruh daging dan tidak wajib bersedekah sedikit pun darinya.' Dan Ibnul Qash menukilkan hal ini sebagai nash dari Imam Syafi'i, karena tujuan kurban lebih sempurna (dengan dimakan sendiri) dan mendekatkan diri kepada Allah cukup dengan mengalirkan darah saja."

Kesimpulan

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri:

·       Jika kurban Wajib (Nazar / Dam) maka hukumnya haram, Tidak boleh dimakan sedikit pun. Dan apabila dimakan maka wajib mengganti.

 

·       Jika kurban Sunnah (Tathawwu') Ada dua pendapat:

* Pendapat Al-Ashoh Wajib bersedekah sebagian, boleh makan sebagian. Tidak boleh makan seluruhnya tanpa bersedekah.

* Pendapat Ibnu Suraij dan lain-lain Boleh makan seluruhnya Tidak wajib bersedekah sama sekali.

 

Saran Praktis

1. Untuk Kurban Nazar/Wajib: Pastikan seluruh daging kurban disedekahkan kepada fakir miskin. Jangan makan sedikit pun, termasuk jeroan atau kulitnya, kecuali jika dijual lalu uangnya disedekahkan.

2. Untuk Kurban Sunnah: Sebaiknya ikuti pendapat yang lebih hati-hati (ihtiyath), yaitu memakan sebagian dan menyedekahkan sebagian (minimal sedikit daging mentah kepada satu orang miskin). Ini adalah pendapat yang lebih shahih dalam Mazhab Syafi'i.

3. Jika ingin mengikuti pendapat yang membolehkan makan seluruhnya: Hal ini diperbolehkan karena merupakan pendapat ulama besar yang memiliki dasar nash dari Imam Syafi'i. Namun, yang sunnah dan utama adalah tetap berbagi dengan orang miskin, karena itulah spirit dari ibadah kurban.

Referensi Lengkap:

· Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja', Juz 2, halaman 592.

· Hasyiyah Al-Qulyubi 'ala Syarhil Mahalli, Juz 3, halaman 418.

· Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami, Juz 3, halaman 350.

Semoga artikel Kajian Fiqhiyah ini bermanfaat dan menjadi panduan dalam beribadah qurban sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar untuk "Kajian Fiqhiyah: Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri"