Kajian Fiqhiyah: Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Halo pembaca yang terhormat!! Bagaimana kabar kalian? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengajak kalian untuk membahas Kajian Fiqhiyah tentang Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri. Simak sampai selesai ya!
Salah satu pertanyaan yang sering
muncul di tengah masyarakat seputar ibadah kurban adalah: apakah boleh bagi
orang yang berkurban (Mudhohhi) memakan daging hewan kurbannya sendiri?
Jawaban atas pertanyaan ini ternyata tidak mutlak sama untuk semua jenis kurban.
Para ulama membedakan hukumnya berdasarkan status kurban tersebut, apakah
termasuk kurban wajib (seperti kurban nazar atau dam) atau kurban sunnah
(tathawwu').
Artikel ini akan mengupas tuntas
hukum memakan daging kurban bagi Mudhohhi berdasarkan pandangan Mazhab
Syafi'i, lengkap dengan referensi dan perbedaan pendapat di dalamnya.
Analisis Hukum
Para ulama Mazhab Syafi'i membedakan
hukum ini menjadi dua kategori besar: (1) Kurban yang bersifat wajib, dan (2) Kurban
yang bersifat sunnah (tathawwu').
1. Hukum Memakan
Daging Kurban Sendiri Yang Wajib (Nazar atau Dam)
Hukumnya: Haram
Jika seseorang melaksanakan kurban
karena nazar (nadzar) atau sebagai dam (denda karena meninggalkan kewajiban
haji), maka ia haram memakan sedikit pun dari daging qurban tersebut. Keharaman
ini juga berlaku untuk hewan yang merupakan dam (denda karena pelanggaran dalam
ibadah haji).
Dasar hukum ini tercantum dalam kitab
Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja' (Juz 2, halaman 592):
"(وَلَا
يَأْكُلُ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُورَةِ) وَالْهَدْيِ الْمَنْذُورِ كَدَمِ
الْجَبْرَانَاتِ فِي الْحَجِّ (شَيْئًا) أَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ فَإِنْ
أَكَلَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا غَرِمَهُ"
Artinya: "(Dan tidak boleh
memakan dari kurban yang dinazarkan) dan hewan hadyu yang dinazarkan, seperti
darah denda (dam) dalam haji, (sesuatu pun) artinya haram baginya hal itu. Maka
jika ia memakan sesuatu dari kurban tersebut, ia wajib menggantinya (membayar
senilai yang dimakan)."
2. Hukum Memakan
Daging Kurban Sendiri Yang Sunnah (Tathawwu')
Hukumnya: Terdapat Perbedaan Pendapat
(Khilaf) dalam Mazhab Syafi'i
Untuk kurban yang bersifat sunnah
(bukan nazar/wajib), para ulama Mazhab Syafi'i memiliki dua pendapat utama.
Namun sebelum sampai ke perbedaan tersebut, perlu diketahui bahwa secara umum
memakan daging kurban sunnah adalah disunnahkan (dianjurkan) , sebagaimana
disebutkan dalam sumber yang sama, Al-Iqna' (Juz 2, halaman 592) :
"(وَيَأْكُلُ
مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا) أَيْ يُنْدَبُ لَهُ ذَلِكَ قِيَاسًا
عَلَى هَدْيِ التَّطَوُّعِ الثَّابِتِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ} أَيِ الشَّدِيدَ الْفَقْرِ وَفِي
الْبَيْهَقِيِّ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ
كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ"
Artinya: "(Dan ia boleh
memakan dari kurban yang ia lakukan secara tathawwu'/sunnah) artinya
dianjurkan baginya hal tersebut, diqiyaskan kepada hadyu tathawwu' yang
ditetapkan oleh firman Allah: 'Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan
orang yang sengsara lagi fakir.' (QS. Al-Hajj: 28). Dalam riwayat Al-Baihaqi,
bahwa Rasulullah SAW biasa memakan hati dari hewan kurbannya."
Meskipun dianjurkan untuk makan, para
ulama berbeda pendapat mengenai batasan boleh tidaknya memakan seluruh daging.
Pendapat Pertama (Pendapat Al-Ashoh/Mu'tamad):
Wajib Bersedekah Sebagian, Boleh Makan Sebagian
Menurut pendapat yang lebih shahih
dalam Mazhab Syafi'i, orang yang berkurban sunnah wajib bersedekah dengan
sebagian daging (minimal sedikit yang bisa dinamakan daging), dan boleh memakan
sisanya. Namun ia tidak boleh memakan seluruh daging tanpa menyisakan sedikit
pun untuk sedekah.
Dasar pendapat ini terdapat dalam
kitab Hasyiyah Al-Qulyubi (Juz 3, halaman 418) :
"(وَالأَصَحُّ
وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يُنْطَلَقُ عَلَيْهِ الاسْمُ مِنَ
اللَّحْمِ وَلَا يَكْفِي عِنْدَ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ
وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لَا مَطْبُوخًا"
Artinya: "(Dan pendapat yang
lebih shahih adalah wajib bersedekah dengan sebagiannya) yaitu sesuatu yang
masih bisa dinamakan daging, tidak cukup dengan kulit. Dan cukuplah dengan
memberikannya kepada satu orang miskin, dan hendaknya dalam keadaan mentah (belum
dimasak)."
Pendapat Kedua: Boleh Memakan Seluruh
Daging Tanpa Bersedekah
Pendapat kedua menyatakan bahwa orang
yang berkurban sunnah boleh memakan seluruh daging kurbannya dan tidak wajib
bersedekah sedikit pun. Pahala kurban sudah dianggap gugur hanya dengan
mengalirkan darah (menyembelih) dengan niat kurban.
Pendapat ini dipegang oleh sekelompok
ulama besar dalam Mazhab Syafi'i, seperti Abul 'Abbas bin Suraij, Abul
'Abbas bin Al-Qash, Al-Ishthakhri, dan Ibnul Wakil. Bahkan Ibnu
Al-Qash menukilkan bahwa ini adalah nash (pernyataan tegas) dari Imam
Syafi'i sendiri.
Dasar pendapat ini terdapat dalam
kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (Juz 3, halaman 350) karya Ibnu
Hajar Al-Haitami:
"وَالْقَصْدُ مِنَ التَّضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إِرْفَاقِ
الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرُ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا
الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ... عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ
أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ
الْقَاصِّ وَالإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إِنَّهُ يَجُوزُ لَهُ
أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا.
وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ
وَتَعَالَى عَنْهُ - لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمُّ. وَالتَّقَرُّبُ
بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ"
Artinya: "Tujuan dari kurban
adalah mengalirkan darah disertai dengan memberikan sedikit bagian (yang tidak
remeh) kepada orang miskin, dan tujuan ini telah tercapai... bahwa segolongan
ulama besar dari kalangan sahabat kami seperti Abul 'Abbas bin Suraij, Abul
'Abbas bin Al-Qash, Al-Ishthakhri, dan Ibnul Wakil mengatakan: 'Boleh baginya
memakan seluruh daging dan tidak wajib bersedekah sedikit pun darinya.' Dan
Ibnul Qash menukilkan hal ini sebagai nash dari Imam Syafi'i, karena tujuan kurban
lebih sempurna (dengan dimakan sendiri) dan mendekatkan diri kepada Allah cukup
dengan mengalirkan darah saja."
Kesimpulan
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri:
· Jika kurban
Wajib (Nazar / Dam) maka hukumnya haram, Tidak boleh dimakan sedikit pun. Dan
apabila dimakan maka wajib mengganti.
· Jika kurban
Sunnah (Tathawwu') Ada dua pendapat:
* Pendapat Al-Ashoh Wajib bersedekah
sebagian, boleh makan sebagian. Tidak boleh makan seluruhnya tanpa bersedekah.
* Pendapat Ibnu Suraij
dan lain-lain Boleh makan seluruhnya Tidak wajib bersedekah sama sekali.
Saran Praktis
1. Untuk Kurban Nazar/Wajib: Pastikan
seluruh daging kurban disedekahkan kepada fakir miskin. Jangan makan sedikit
pun, termasuk jeroan atau kulitnya, kecuali jika dijual lalu uangnya
disedekahkan.
2. Untuk Kurban Sunnah: Sebaiknya
ikuti pendapat yang lebih hati-hati (ihtiyath), yaitu memakan sebagian dan
menyedekahkan sebagian (minimal sedikit daging mentah kepada satu orang
miskin). Ini adalah pendapat yang lebih shahih dalam Mazhab Syafi'i.
3. Jika ingin mengikuti pendapat yang
membolehkan makan seluruhnya: Hal ini diperbolehkan karena merupakan pendapat
ulama besar yang memiliki dasar nash dari Imam Syafi'i. Namun, yang sunnah dan
utama adalah tetap berbagi dengan orang miskin, karena itulah spirit dari
ibadah kurban.
Referensi Lengkap:
· Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi
Syuja', Juz 2,
halaman 592.
· Hasyiyah Al-Qulyubi 'ala Syarhil
Mahalli, Juz 3,
halaman 418.
· Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra,
Ibnu Hajar Al-Haitami,
Juz 3, halaman 350.
Semoga artikel Kajian Fiqhiyah ini
bermanfaat dan menjadi panduan dalam beribadah qurban sesuai dengan tuntunan
syariat. Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar untuk "Kajian Fiqhiyah: Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri"