Kajian Fiqhiyah: Hukum Qurban Dan Aqiqah Dengan Satu Hewan
Halo pembaca yang terhormat!! Bagaimana kabar kalian? Semoga kalian baik-baik saja. Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengajak kalian untuk membahas Kajian Fiqhiyah tentang Hukum Qurban Dan Aqiqah Dengan Satu Hewan. Simak sampai selesai ya!
Momen Idul Adha seringkali bertepatan
dengan momen bahagia lainnya dalam sebuah keluarga, seperti kelahiran seorang
anak. Hal ini menimbulkan pertanyaan praktis di tengah masyarakat: apakah bisa
menyembelih satu ekor kambing dengan dua niat sekaligus, yaitu untuk qurban dan
sekaligus untuk aqiqah?
Artikel ini akan membahas secara
mendalam perbedaan pendapat para ulama, khususnya dari kalangan Mazhab Syafi'i,
mengenai sah atau tidak digabungnya dua ibadah sunnah ini dalam satu hewan
sembelihan.
Analisis Hukum: Perbedaan Pendapat
Ulama Mazhab Syafi'i
Dalam permasalahan ini, terdapat dua pendapat besar dari ulama Mazhab Syafi'i yang tercantum dalam kitab-kitab rujukan, yaitu pendapat Imam Ar-Ramli dan pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.
Pendapat Imam Ar-Ramli: Hukum Qurban Dan Aqiqah Dengan Satu Hewan Cukup dan Sah (Satu Kambing untuk Dua Niat)
Imam Ar-Ramli berpendapat bahwa jika
seseorang menyembelih seekor kambing dan meniatkannya sekaligus untuk qurban
dan aqiqah, maka ibadah tersebut sudah mencukupi untuk keduanya. Dengan kata
lain, satu kambing bisa mewakili dua tujuan sekaligus.
Dasar pendapat ini dapat dilihat
dalam kitab Nihayatul Muhtaj (Juz 4, halaman 27) karya Imam Ar-Ramli
sendiri:
"وَلَوْ
نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا
لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ"
Artinya: "Dan jika seseorang
meniatkan pada kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah, maka keduanya
tercapai (sah), berbeda dengan orang yang menganggap sebaliknya."
Pendapat ini juga dikuatkan oleh
keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (halaman 275) yang
menyebutkan:
"(مسئلة)
لو ذبح شاة ونوى بها الأضحية والعقيقة أجزأه عنهما قاله م ر وقال ابن حجر لا
تتداخلان"
Artinya: "(Masalah): Jika seseorang menyembelih kambing dan berniat dengannya untuk qurban dan aqiqah, maka itu mencukupi untuk keduanya. Demikian pendapat Imam Ar-Ramli. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat bahwa keduanya tidak bisa digabung (tidak mencukupi)."
Pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: Hukum Qurban Dan Aqiqah Dengan Satu Hewan Tidak Cukup (Harus Terpisah)
Di sisi lain, Imam Ibnu Hajar
berpendapat sebaliknya. Menurut beliau, satu ekor kambing tidak bisa mencukupi
untuk dua ibadah yang berbeda sekaligus. Jika seseorang meniatkan keduanya pada
satu hewan, maka tidak ada satupun dari kedua ibadah tersebut yang dianggap sah
(atau setidaknya, tidak menggugurkan kewajiban/sunnah keduanya).
Argumentasi Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (Juz 6, halaman 369) sangat kuat dan terperinci:
Setiap Ibadah Memiliki Tujuan yang Berbeda:
Qurban bertujuan untuk jamuan umum (dhiyafah 'ammah), yaitu memberikan makan kepada fakir miskin dan masyarakat luas.
Aqiqah bertujuan untuk jamuan khusus (dhiyafah khashshah) yang lebih terbatas, biasanya sebagai syukuran kelahiran dan untuk menjamu kerabat dekat. Perbedaan tujuan ini membuat keduanya tidak bisa disatukan dalam satu niat.
Keduanya adalah Sunnah yang Dimaksudkan (Maqshudah):
Baik qurban maupun aqiqah adalah ibadah sunnah yang berdiri sendiri. Masing-masing memiliki keutamaan dan ketentuan tersendiri. Tidak seperti mandi besar yang bisa menggabungkan niat mandi junub dan mandi Jumat karena termasuk bab thaharah (bersuci) yang memang dibangun di atas prinsip tadakhul (saling masuk/gabung). Ibadah qurban dan aqiqah tidak bisa dianalogikan (qiyas) dengan masalah thaharah.
"وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَتْنِ وَالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى
بِشَاةِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ
ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ، وَلِأَنَّ الْقَصْدَ
بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ
الْخَاصَّةُ..."
Artinya: "Dan zhahir (jelas)
perkataan Imam Al-Mutann (Imam Nawawi) dan para sahabat bahwa jika ia berniat
dengan kambingnya untuk qurban dan aqiqah, maka tidak tercapai satu pun dari
keduanya. Hal ini karena keduanya adalah sunnah yang sengaja dituju, dan karena
tujuan qurban adalah jamuan umum, sedangkan tujuan aqiqah adalah jamuan
khusus..."
Kesimpulan dan Saran Praktis
Berdasarkan dua pendapat ulama besar
Mazhab Syafi'i di atas, kesimpulan yang dapat diambil adalah:
Pendapat Imam Ar-Ramli Hukum Qurban
Dan Aqiqah Dengan Satu Hewan Sah dan mencukupi (boleh digabung)
Pendapat Imam Ibnu Hajar Hukum Qurban
Dan Aqiqah Dengan Satu Hewan Tidak sah / tidak mencukupi (wajib terpisah)
Saran praktis
Pilih Pendapat yang Diyakini: Kedua pendapat ini adalah ikhtiar ulama yang sah untuk diikuti. Anda boleh memilih mengikuti pendapat Imam Ar-Ramli (cukup satu kambing) jika merasa kebutuhan mendesak dan keterbatasan harta.
Prioritaskan Kehati-hatian (Ihtiyath): Pendapat Imam Ibnu Hajar lebih hati-hati. Jika mampu, disarankan untuk menyembelih dua ekor kambing atau satu ekor untuk qurban dan satu ekor untuk aqiqah. Hal ini untuk memastikan kedua ibadah sunnah tersebut terlaksana dengan sempurna sesuai tujuannya masing-masing.
Niatkan dengan Jelas: Jika tetap ingin menggabung dengan mengikuti pendapat Imam Ar-Ramli, pastikan saat menyembelih benar-benar meniatkan kedua-duanya secara bersamaan: "Saya niat menyembelih kambing ini untuk ibadah qurban sunnah dan sekaligus aqiqah untuk anakku karena Allah Ta'ala."
Referensi:
Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Imam Ar-Ramli, Juz 4, halaman 27.
Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, Juz 6,
halaman 369.
Bughyatul Mustarsyidin fi Talkhish Fatawa Ba'dhil A'immatil Mutaakhkhirin, Sayid Abdurrahman bin Muhammad Ba'lawi, halaman 275.
Semoga artikel Kajian Fiqhiyah ini memberikan
pencerahan dan solusi bagi umat Islam yang dihadapkan pada dua momen bahagia
yang bersamaan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Alkhamdulillaaah... barokah & manfaat
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus